Bahwa pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk :
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengujian dan kalibrasi adalah : kondisi instrumen ukur dan bahan ukur tetap terjaga sesuai dengan spesifikasinya.
Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Sebagaimana ditetapkan pada PERMENKES No.54 Tahun 2015 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali setiap tahun.
Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria :
Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenamya.
Tingkat teknologi, beban kerja dan umur sangat mempengaruhi kinerja alat kesehatan, baik untuk akurasi, ketelitian maupun keamanannya. Oleh karena itu
selang waktu pengujian atau kalibrasi ulang peralatan kesehatan, dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.
Alat kesehatan dinyatakan lulus pengujian atau kalibrasi apabila :
Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga profesional, menggunakan alat ukur dan besaran standar yang terkalibrasi.
Pengujian Alat Kesehatan.
Pengujian alat kesehatan adalah merupakan keseluruhan tindakan meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk menentukan karakteristik alat kesehatan, sehingga dapat dipastikan kesesuaian alat kesehatan terhadap keselamatan ke rja dan spesifikasinya.
Dengan pelaksanaan kegiatan pengujian, dapat dijamin peralatan kesehatan bersangkutan aman dan laik pakai dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan pengujian dilakukan terhadap alat kesehatan yang tidak memiliki standar besaran yang terbaca. berarti tidak terdapat nilai yang diabadikan pada alat kesehatan bersangkutan, sehingga pengujian dilaksanakan mengacu pada :
Pengujian alat kesehatan dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut: