• slide1
  • slide2
  • slide3

Seputar Kegiatan Kalibrasimedis

 

Perawatan Alat (Kalibrasi)

Pengujian alat kesehatan...
 

Daftar Peralatan

Daftar peralatan yang dapat di kalibrasi...
 

Kontak Kami

Silahkan hubungi kami jika Anda...
 

Kalibrasi On Side

serangkaian proses aktifitas mengukur besaran...
 

Legalitas

Daftar legalitas dari PT. Indraloka terdiri dari...

Peraturan MenKes

Bahwa pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk :

    • Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrumen.
    • Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai penunjukan suatu instrumen ukur atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur.
    • Menjamin hasil - hasil pengukuran sesuai dengan standar Nasional maupun Internasional

Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengujian dan kalibrasi adalah : kondisi instrumen ukur dan bahan ukur tetap terjaga sesuai dengan spesifikasinya.

Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Sebagaimana ditetapkan pada PERMENKES No.54 Tahun 2015 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali setiap tahun.
Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria :

    1. Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi.
    2. Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis.
    3. Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya (perlormance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
    4. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
    5. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.

Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenamya.
Tingkat teknologi, beban kerja dan umur sangat mempengaruhi kinerja alat kesehatan, baik untuk akurasi, ketelitian maupun keamanannya. Oleh karena itu
selang waktu pengujian atau kalibrasi ulang peralatan kesehatan, dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.

Alat kesehatan dinyatakan lulus pengujian atau kalibrasi apabila :

  1. Penyimpangan hasil pengukuran dibandingkan dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut, tidak melebihi penyimpangan yang diijinkan
  2. Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja, berada dalam nilai ambang batas yang diijinkan.

Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga profesional, menggunakan alat ukur dan besaran standar yang terkalibrasi.

Pengujian Alat Kesehatan.
Pengujian alat kesehatan adalah merupakan keseluruhan tindakan meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk menentukan karakteristik alat kesehatan, sehingga dapat dipastikan kesesuaian alat kesehatan terhadap keselamatan ke rja dan spesifikasinya.
Dengan pelaksanaan kegiatan pengujian, dapat dijamin peralatan kesehatan bersangkutan aman dan laik pakai dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan pengujian dilakukan terhadap alat kesehatan yang tidak memiliki standar besaran yang terbaca. berarti tidak terdapat nilai yang diabadikan pada alat kesehatan bersangkutan, sehingga pengujian dilaksanakan mengacu pada :

  • nilai standar yang ditetapkan secara nasional maupun internasional, misalnya : arus bocor, fiekuensi kerja dan paparan radiasi
  • fungsi alat dalam pelayanan kesehatan, misalnya : kuat cahaya, daya hisap, sterilitas, putaran, energi dan temperatur

 

Pengujian alat kesehatan dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut:

  • Pengukuran kondisi lingkungan.
  • Pemeriksaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat.
  • Pengukuran keselamatan kerja.
  • Pengukuran kinerja.

 

 
PT. INDRALOKA

“ Calibration Laboratory for Medical Equipment ”