Pengujian alat kesehatan adalah merupakan keseluruhan tindakan meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk menentukan karakteristik alat kesehatan, sehingga dapat dipastikan kesesuaian alat kesehatan terhadap keselamatan kerja dan spesifikasinya. Dengan pelaksanaan kegiatan pengujian, dapat dijamin peralatan kesehatan bersangkutan aman dan laik pakai dalam pelayanan kesehatan. Hal ini di atur dalam UU Republik Indonesia No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang ditegaskan pada pasal 39 yang berisi “ Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di selenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu atau keamanan dan atau kemanfaatan ”.
Pasal ini dengan tegas menuntut institusi kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan bagi masyarakat baik pihak swasta maupun pemerintah harus mengutamakan mutu, keamanan, dan manfaat penggunaan alat kesehatan.
Dalam menjaga mutu peralatan kesehatan dibagi menjadi dua kegiatan perawatan, yaitu :
1. Proactive Maintenance
2. Reactive Maintenance