PT. INDRALOKA Jl. Mawar III no.1 Sidorejo Grogol - Sukoharjo 57552 Telp : 0271 - 720416 Fax : 0271 - 728299 Email : indraloka.pt@gmail. com
Link
Statistik
Hari ini :
37
Kemarin :
31
Bulan ini :
366
Tahun ini :
6550
Total Pengunjung :
55109
Undang - undang Peralatan
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Bagian Ketujuh Peralatan
Pasal 16
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keselamatan dan laik pakai.
Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya.
Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Ketentuan mengenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis , standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.