Undang - undang Peralatan
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG RUMAH SAKIT
Bagian Ketujuh
Peralatan
Pasal 16
- Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keselamatan dan laik pakai.
- Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
- Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
- Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
- Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya.
- Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
- Ketentuan mengenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis , standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.