Peraturan MenKes
Regulasi 20 June 2026

Peraturan MenKes

Bahwa pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk :

  • Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrumen.

  • Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai penunjukan suatu instrumen ukur atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur.

  • Menjamin hasil - hasil pengukuran sesuai dengan standar Nasional maupun Internasional

Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengujian dan kalibrasi adalah : kondisi instrumen ukur dan bahan ukur tetap terjaga sesuai dengan spesifikasinya.

kalibrasi menkes peraturan menteri

Artikel Terkait

Undang - undang peralatan
Regulasi 20 Jun 2026

Undang - undang peralatan

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2009TENTANG RUMAH SAKITBagian KetujuhPeralatanPasal…