Undang - undang peralatan
Regulasi 20 June 2026

Undang - undang peralatan

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG RUMAH SAKIT
Bagian Ketujuh
Peralatan

Pasal 16

  1. Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keselamatan dan laik pakai.

  2. Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

  3. Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.

  4. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.

  5. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi dibidangnya.

  6. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

  7. Ketentuan mengenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis , standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

regulasi kalibrasi alat medis

Artikel Terkait

Peraturan MenKes
Regulasi 20 Jun 2026

Peraturan MenKes

Bahwa pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk :Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi…